PONOROGO - Syamhudi Arifin, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Putusan ini, meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun enam bulan penjara, tetap menjadi pukulan telak bagi terdakwa. Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, membenarkan perbedaan tersebut.
"Putusan majelis hakim lebih rendah 2, 5 tahun dari tuntutan jaksa, " ungkap Furkon, Rabu (24/12).
Tak hanya penjara, Syamhudi Arifin juga dibebani denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan kurungan penjara selama lima bulan. Lebih berat lagi, terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
"Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun, " jelasnya.
Dalam proses penyidikan hingga persidangan, Kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait korupsi tersebut. Barang bukti ini meliputi uang tunai senilai Rp3, 175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit mobil Pajero.
Seluruh aset yang disita tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara. Meskipun demikian, Furkon mengakui bahwa selama proses pemeriksaan hingga persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif. (PERS)

Updates.