Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Syamhudi Arifin Divonis 12 Tahun terkait Kasus Korupsi Dana BOS

    Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Syamhudi Arifin Divonis 12 Tahun terkait Kasus Korupsi Dana BOS
    Syamhudi Arifin, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo

    PONOROGO - Syamhudi Arifin, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Putusan ini, meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun enam bulan penjara, tetap menjadi pukulan telak bagi terdakwa. Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, membenarkan perbedaan tersebut.

    "Putusan majelis hakim lebih rendah 2, 5 tahun dari tuntutan jaksa, " ungkap Furkon, Rabu (24/12).

    Tak hanya penjara, Syamhudi Arifin juga dibebani denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan kurungan penjara selama lima bulan. Lebih berat lagi, terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

    "Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun, " jelasnya.

    Dalam proses penyidikan hingga persidangan, Kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait korupsi tersebut. Barang bukti ini meliputi uang tunai senilai Rp3, 175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit mobil Pajero.

    Seluruh aset yang disita tersebut akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara. Meskipun demikian, Furkon mengakui bahwa selama proses pemeriksaan hingga persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif. (PERS)

    korupsi dana bos vonim penjara tindak pidana korupsi ponorogo smk 2 pgri ponorogo kejaksaan negeri syamhudi arifin
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Pangan Polres Ponorogo  Pantau Bahan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Ponorogo Siagakan 1.750 Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Usaha Hingga Rp500 Juta
    Dandim 0811 Tuban Tinjau Awal Lokasi TMMD Ke-128 Tahun 2026 di Wilayah Kecamatan Semanding
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Ikuti Kami