JAKARTA - Suasana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/1/2026) kemarin dipenuhi kesibukan. Penyidik lembaga antirasuah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Salah satu yang memenuhi panggilan tersebut adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko.

Kehadiran Sugiri Heru Sangoko bukan tanpa alasan. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan ini, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi.
Tak hanya Ketua KONI, penyidik juga memanggil dua ajudan Bupati Sugiri Sancoko yang berinisial BAN dan WIL. Selain itu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, yakni RY dan YN, juga turut diperiksa. Kehadiran mereka menunjukkan betapa luasnya jaringan yang sedang didalami oleh KPK dalam kasus ini.
Berdasarkan catatan kehadiran di Gedung KPK, saksi RY dan YN tercatat tiba lebih awal pada pukul 09.07 WIB. Disusul oleh ajudan BAN dan WIL yang datang pada pukul 09.36 WIB. Sementara itu, Sugiri Heru Sangoko baru tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.46 WIB, selang beberapa saat setelah ajudan Bupati.
Kasus yang sedang ditangani KPK ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Ponorogo pada 9 November 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan seorang rekanan swasta bernama Sucipto (SC).
Penyidik KPK membagi perkara ini menjadi tiga klaster tindak pidana yang berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan suap pengurusan jabatan, di mana Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi. Klaster kedua menyangkut suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono, yang melibatkan Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma sebagai pihak penerima, dengan Sucipto sebagai pemberi suap.
Klaster terakhir yang tak kalah penting adalah dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam penyelidikan klaster ini, Sugiri Sancoko kembali ditetapkan sebagai pihak penerima, dan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi. KPK terus bekerja keras untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara direstitusi. (PERS)

Updates.