JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik korupsi yang menyelimuti proyek pembangunan ikonik Monumen Reog Ponorogo. Temuan ini muncul sebagai pengembangan dari serangkaian penindakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya.
"Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru, " tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konfirmasi tertulis pada Rabu (12/11/2025).
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa KPK menemukan adanya jejak dan bukti kuat terkait dugaan penyelewengan dana pada proyek monumen tersebut. Penemuan ini merupakan buah manis dari penanganan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pekan lalu.
Budi Prasetyo membenarkan adanya informasi tersebut. "Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami, " ujarnya.
Ia menambahkan bahwa operasi tangkap tangan sering kali menjadi titik awal yang krusial bagi KPK. "Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut, " jelasnya.
Oleh karena itu, Budi menekankan kembali betapa berharganya peran serta masyarakat. "Informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara, " tuturnya.
Sementara itu, dalam tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang telah ditangani, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.
Sucipto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Di sisi lain, Sugiri Sancoko bersama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus Mahatma juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor terkait pengurusan jabatan.
Sedangkan Sugiri Sancoko bersama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.
Dalam proses penyelidikan yang terus berjalan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini. (PERS)

Updates.