Mantan Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Dana BOS Rp25,8 Miliar

    Mantan Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Dana BOS Rp25,8 Miliar
    Syamhudi Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo

    SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis berat kepada Syamhudi Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. Dalam drama persidangan yang digelar terbuka, ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hingga Rp25, 8 miliar. Sungguh pilu membayangkan bagaimana dana yang seharusnya untuk kemajuan pendidikan justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.

    Putusan yang dibacakan pada Selasa (23/12/2025) ini tidak hanya mengganjar Syamhudi Arifin dengan hukuman 12 tahun penjara, tetapi juga denda Rp300 juta yang jika tidak mampu dibayar, akan diganti dengan kurungan tambahan. Lebih memberatkan lagi, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp22, 65 miliar. Ini adalah pukulan telak bagi dunia pendidikan yang sangat membutuhkan sokongan dana.

    Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan ini dinilai tidak hanya melawan hukum, tetapi juga bentuk keserakahan yang memanfaatkan kewenangan jabatan. Saya membayangkan betapa kecewanya para siswa dan guru yang seharusnya mendapatkan fasilitas lebih baik dari dana tersebut.

    Untuk menutupi kerugian negara, majelis hakim memerintahkan perampasan sejumlah aset berharga milik Syamhudi Arifin. Uang tunai senilai Rp3, 175 miliar, sebelas unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit mobil Pajero kini harus disita negara. Ini adalah bukti nyata bahwa kejahatan semacam ini tidak akan ditoleransi.

    Jika nilai aset yang dirampas tidak mencukupi, Kejaksaan diberi kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda terpidana lainnya. Bahkan, ancaman pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun menanti jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

    Furkon Adi Hermawan, Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, menegaskan bahwa vonis ini menjadi penanda penting dalam penegakan hukum di sektor pendidikan. "Putusan majelis hakim menunjukkan bahwa penyalahgunaan Dana BOS merupakan kejahatan serius. Dana pendidikan adalah hak peserta didik dan tidak boleh dijadikan sarana memperkaya diri, " tegasnya pada Rabu (24/12/2025).

    Ia menambahkan, Kejaksaan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 14 tahun enam bulan penjara. Meski begitu, vonis yang dijatuhkan tetap mencerminkan betapa seriusnya kerugian negara yang ditimbulkan.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama agar dana pendidikan benar-benar sampai kepada yang berhak dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (PERS

    korupsi pendidikan dana bos vonis korupsi ponorogo tipikor surabaya hukum pidana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen...

    Artikel Berikutnya

    Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Syamhudi Arifin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami