KPK Sita Aset Mewah Dirut RSUD Ponorogo: Jam Tangan, Sepeda, hingga Mobil Jeep Rubicon dan BMW

    KPK Sita Aset Mewah Dirut RSUD Ponorogo: Jam Tangan, Sepeda, hingga Mobil Jeep Rubicon dan BMW
    Yunus Mahatma, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo

    PONOROGO - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah. Kali ini, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bernilai fantastis dari kediaman Yunus Mahatma, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo. Aset yang diamankan meliputi koleksi jam tangan mewah, puluhan unit sepeda, hingga dua unit kendaraan roda empat kelas atas, yakni Jeep Rubicon dan BMW.

    Penyitaan ini merupakan buah manis dari serangkaian penggeledahan mendalam yang dilakukan tim KPK di berbagai lokasi strategis di Ponorogo. Penggeledahan berlangsung intensif sejak Selasa, 11 November, hingga Jumat, 14 November 2025. Tak hanya rumah pribadi Yunus Mahatma, tim juga menyasar rumah dinas Bupati Ponorogo, rumah dinas Sekretaris Daerah, kediaman pribadi Bupati Sugiri Sukoco, rumah seorang pihak swasta bernama Sucipto, kantor Dinas Pekerjaan Umum, hingga area RSUD Ponorogo.

    "Dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW, " ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 15 November 2025. Ia menambahkan bahwa penggeledahan ini tujuannya adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang telah terkumpul.

    Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa selain aset fisik, tim penyidik juga berhasil mengamankan berbagai dokumen krusial dan barang bukti elektronik yang sangat relevan dengan kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut mencakup detail penganggaran hingga informasi proyek-proyek yang diduga terkait dengan aliran dana haram.

    "Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek, " jelasnya. Seluruh temuan ini akan ditelaah secara cermat oleh tim penyidik untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

    Langkah penyitaan aset ini tidak hanya bertujuan sebagai alat bukti di persidangan, namun juga sebagai upaya awal untuk memulihkan kerugian negara. "Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery, " tegas Budi.

    Kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka dalam tiga klaster perkara berbeda. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto. Masing-masing dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman yang berat.

    Para tersangka kini telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (PERS)

    kpk korupsi aset sitaan penegakan hukum ponorogo skandal pejabat
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

    Artikel Berikutnya

    KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen...

    Berita terkait